Revisi Prosedur Operasional Standar (POS) USBN dan UN Tahun 2020

Prosedur Operasional Standar (POS) USBN dan UN Tahun Pelajaran 2019/2020 ~ Selamat bertemu dengan Hadi Dot Com, pada kesempatan ini, kembali Hadi Dot Com akan posting seputar Ujian Nasional (UN) 2020. Kali ini tentang Prosedur Operasi Standar (POS) USBN dan UN Tahun 2020, namun saat posting ini memang Prosedur Operasi Standar (POS) UN Tahun 2020 telah dirilis, dan per tanggal 14 Januri 2020 ada Revisi POS UN Tahun 2020, sehingga harapannya halaman bisa mengupas khusus POS USBN dan UN 2020, baik jenjang SD, SMP maupun SMA/SMK sederajat.

Kapan sih biasanya Prosedur Operasional Standar (POS) USBN dan UN Tahun 2020 terbit? Menurut laman BSNP Indonesia, bersamaan dengan rilisnya Kisi-kisi Ujian Nasional - UN 2020, bahwa UNBK sudah dirilis. Adapun untuk USBN untuk tahun ini sudah diganti, dan BSNP tidak menerbitkan POS USBN, otomatis yang buat satuan pendidikan masing-masing.

Hal ini secara detail admin cantumkan dalam Daftar Tanya Jawab 4 Pokok Merdeka Belajar, yang belum baca silakan dibaca dan disimak saja. tanya jawab seputar USBN 2020. Jadi, tentunya untuk USBN ini sangat tergantung dari sekolah untuk membuat panduannya. Diharapkan menggunakan beragam bentuk asesmen.

Hal ini bisa berupa tes tertulis seperti saat ini. Namun guru juga disarankan menggunakan asesmen bentuk lain seperti penugasan, portofolio siswa, dan project kolaboratif. Dari sisi waktu pelaksanaan, asesmen yang menjadi bagian dari ujian ini tidak selalu harus dilakukan di penghujung tahun ajaran sebagaimana ujian konvensional selama ini. Misalnya, nilai ujian akhir jenjang bisa didasarkan pada penilaian portofolio dan penugasan yang dilakukan sejak semester ganjil.

Baca Lainnya : Kisi-kisi UNBK 2020 dari BSNP



Pengertian

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:

  1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya. 
  2. Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs dan SMA/MA mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
  4. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 
  5. Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  6. Program Ulya adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  7. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar
  8. Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).
  9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  10. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.

Back to Top ↑

Peserta Ujian Nasional

Persyaratan umum peserta UN :

  1. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu. 
  2. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir. 
  3. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan. 
 Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di
Back to Top ↑

Penyelenggara dan Pelaksana

BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:

  1. menelaah dan menetapkan kisi-kisi UN;
  2. menyusun dan menetapkan POS UN;
  3. menetapkan naskah soal UN;
  4. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Panitia UN Tingkat Pusat;
  5. melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional; dan
  6. melakukan pemantauan, evaluasi, dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN kepada Menteri.

Pelaksana Ujian Nasional
Pelaksana UN terdiri atas Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan

Back to Top ↑

Bahan Ujian Nasional

Pelaksana UN terdiri atas Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan
A. Kisi-Kisi Ujian Nasional

  1. Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2017/2018 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
  2. Kisi-kisi UN memuat level kognitif dan lingkup materi.


B. Perangkat Soal

  1. Bahan UN berupa master dan naskah soal, compact disk (CD) listening comprehension (LC), merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
  2. Naskah soal UNKP dan CD UN yang telah digunakan disimpan di satuan pendidikan dan selanjutnya dimusnahkan 1 (satu) bulan setelah pengumuman hasil UN.
  3. Pemusnahan naskah soal UNKP dan CD UN dilakukan: a. oleh satuan pendidikan disaksikan oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan. b. dengan cara pembakaran atau menggunakan alat penghancur dokumen/CD.
  4. Satuan pendidikan menjamin keamanan dan kerahasiaan naskah soal UNKP selama masa penyimpanan.
  5. Dalam hal bahan UN sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdapat kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan masalah, Panitia UN Tingkat Pusat dapat melakukan perbaikan setelah berkoordinasi dengan BSNP.
  6. Lembar jawaban UNKP yang telah diisi oleh peserta ujian merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.


Back to Top ↑

Kriteria Hasil Ujian Nasional

Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:

  1. sangat baik, jika nilai UN lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus);
  2. baik, jika nilai lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
  3. cukup, jika nilai lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
  4. kurang, jika nilai lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).


Back to Top ↑

Jadwal Ujian Nasional

Jadwal UN SMK 2020

Jadwal Utama UNBK SMA/MA Tahun 2020 


Jadwal Utama UNBK SMK 2020



Back to Top ↑

Download POS UN 2020

Download POS UN 2020 - Kalo mengacu pada tahun sebelumnya, maka POS UN 2020 muncul atau terbit 28 November 2018, lantas kapan ya POS Un 2020 terbit? Kita tunggu saja, karena saat ini tentunya sedang dibahas, agar nantinya tidak terjadi kesalahan atau kekurangan alias biar matang terlebih dahulu.

Berikut adalah Tautan Unduh POS UN 2020 => Download

Namun demikian sebagai pembanding POS Ujian Nasional 2020, maka berikut kami bagikan POS UN 2019, sebagai gambaran untuk bagi panitia sukses un tingkat sekolah untuk mempersiapkan segala sesuatunya demi sukses UN 2020. Berikut tautan POS UN 2020

Seputar POS USBN 2020

Tidak seperti halnya untuk POS UN 2020, maka POS USBN 2020 tentunya dibuat oleh sekolah., karena BSNP sudah tidak membuat POS USBN.

Seperti gambaran POS USBN 2020? Simak saja gambaran POS USBN 2020, dan sekarang resmi terbitnya POS USBN 2020 dari seklah masing-masing. 

Demikian sedikit gambaran tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020. Adapun secara detail nantinya akan coba Hadi Dot Com ulas setelah POS UN dirilis, namun apabila pembaca akan simak secara langsung bisa mengunjungi web BSNP di http://bsnp-indonesia.org