Mekanisme Pendaftaran PPPK Melalui sscasn.bkn.go.id - Formasi dan Kuota PPPK

Mekanisme Pendaftaran PPPK Melalui sscasn.bkn.go.id - Kabar baru bagi Anda tenaga honorer maupun yang kemarin gagal dalam pelaksanaan atau pengadaan PNS 2019. Mekanisme pendaftaran calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dibuat sama persis dengan rekrutmen CPNS.

Gambaran scara umum, seluruh tahapan seleksi PPPK sama dengan rekrutmen CPNS. Dimulai dari usulan kebutuhan, penetapan formasi, tes kompetensi, pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP (nomor induk pegawai). Untuk mekanisme seleksinya, metode rekrutmen PPPK tidak akan jauh berbeda dengan CPNS. 'Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Pencarian relevan : Formasi PPPK Tahun 2019, Kuota PPPK Tahun 2019

Adapaun untuk pelaksanaan tes tenaga PPPK, serupa dengan tes CPNS, PPPK juga akan menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Kesemuanya menggunakan CAT (computer assisted test).

Seperti yang dikutip dalam jpnn.com, bahwa mekanismenya sama dengan tes CPNS. Karena dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada PNS dan PPPK yang sama-sama ketat rekrutmennya, kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat sosialisasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Batam, Rabu, (23/1)

Selain itu, Bima menyampaikan untuk pengadaan PPPK tahap pertama diprioritaskan pada tiga bidang yakni tenaga pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian. Jadi ayo teman-teman guru yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2019 untuk segera menyiapkan diri, agar bisa sukses dna tembus sebagai tenaga PPPK.

Pencarian terkait : Formasi PPPK Guru Tahun 2019, Kuota PPPK Guru Tahun 2019

Bima menuturkan tanda identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan NIP. Selanjutnya perihal syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS. Sebaliknya, maksimal usia pelamar PPPK paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

"Dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi," ucapnya.

Saat ini, aturan teknis dari PP 49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPAN-RB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian. Untuk pelaksanaan PPPK tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPAN-RB dan BKN.

Formasi PPPK Tenaga Honorer K2 Tahun 2019
Dalam raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Syafruddin pada 22 Januari 2019, terungkap ada 150 ribu formasi PPPK yang disiapkan untuk honorer K2. Tahap pertama, diangkat 75 ribu tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh. Sisanya tenaga teknis dan lainnya diangkat tahap dua, pascapilpres

Berita Terkait : Rekrutmen Tenaga PPPK Eks Honorer K2

Rekrutmen Tenaga PPPK Eks Honorer K2 - Kabar baik juga bagi teman-teman eks tenaga honore K2, bahwa sesuai berita yang dilansir dalam https://www.menpan.go.id/, bahwa Pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2019. Pada tahap pertama dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat. Sedangkan tahap kedua, rekrutmen PPPK untuk formasi umum. Berita secara lengkap dan detail bisa dibaca dalam laman resminya di SINI

Jadwal Pendaftaran Rekrutmen PPPK 2019
Hal itu disampaikan Menteri PANRB Syafruddin, saat memberi arahan pada acara Sosialisasi PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Rencana Pengadaan P3K Tahap I, di Batam, Rabu (23/01). "Proses rekrutmen dan seleksi PPPK rencananya dimulai bulan Februari 2019," ujarnya.

Formasi PPPK 2019
Menurut rencana, rekrutmen P3K tahun 2019 ini sebanyak 150.000 formasi. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong. Terdapat 48 pemda yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018. "Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang," imbuhnya.

Tujuan PPPK 2019
Dijelaskan, rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional. Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.

Menteri Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide dan gagasan yang mendukung regulasi nasional. Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya. "Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara," tutupnya.

Persyaratan Pendaftaran PPPK 2019
Syarat batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.


Rakor ini dihadiri Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Komunikasi Dudy Purwagandi, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kapolda Kepri Brigjen Yan Fitri, Walikota Batam Muhammad Rudi, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, serta perwakilan Pemda di seluruh Indonesia yang membidangi tentang SDM Aparatur.

Semoga informasi PPPK 2019 di atas bermanfaat.