Download Panduan GLS (Gerakan Literasi Sekolah)

Download Panduan GLS (Gerakan Literasi Sekolah) - Panduan ini terbit sebagai panduan umum bagi pelaksanaan gerakan literasi di sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) telah menerbitkan Desain Induk Gerakan Literasi Sekolah pada bulan Oktober 2018. Namun dengan berlangsungnya Festival Literasi Sekolah 2019 pada  26 s.d 29 Juli 2019 lalu, para pemangku kepentingan kembali diingatkan pentingnya peran aktif semua pihak dalam upaya menggerakkan literasi di sekolah. Untuk itu, perlu ada suatu panduan yang menyertainya.

Desain Induk disusun agar pemangku kepentingan dapat memberikan arahan strategis bagi kegiatan literasi di lingkungan satuan pendidikan dasar dan menengah. Dengan tersedianya Desain Induk, diharapkan pemangku kepentingan dapat memahami fondasi dan arahan konseptual mengenai bagaimana sebaiknya Gerakan Literasi Sekolah (GLS) dilaksanakan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan.

Panduan Gerakan Literasi Sekolah
Ke depan, Desain Induk diharapkan berkembang secara kreatif dan inovatif dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga masyarakat pegiat literasi. Salah satu kegiatan di dalam GLS yang masih dijalankan di banyak satuan pendidikn hingga saat ini adalah kegiatan 15 menit membaca buku nonpelajaran sebelum waktu belajar dimulai. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menumbuhkan minat baca peserta didik serta meningkatkan keterampilan membaca agar pengetahuan dapat dikuasai secara lebih baik. Materi baca berisi nilai-nilai budi pekerti, berupa kearifan lokal,
nasional, dan global yang disampaikan sesuai tahap perkembangan peserta didik.

Literasi dasar yang terdiri atas baca tulis, numerasi, sains, digital, finansial, budaya dan kewargaan merupakan bagian dari kecakapan abad XXI. Bersama dengan kompetensi dan karakter, ketiga hal tersebut akan bermuara pada pembelajaran sepanjang hayat. Program GLS memperkuat gerakan penumbuhan budi pekerti sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

Berikut adalah tautan :