Revisi Mapel Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Jenjang SD dan SMP
Revisi untuk untuk jenjang pendidikan dasar ini akan menitikberatkan kepada penguatan nilai dan moral Pancasila agar lebih praktikal dan terintegrasi di sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, penyempurnaan ini merupakan rekomendasi dari hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud. Menurutnya, guru lebih fokus pada penyajian berupa pengetahuan, bukan pembentukan sikap "Revisi ini akan mendukung materi ajar Pendidikan Kewarganegaraan yang sudah ada, dengan fokus perbaikan kepada pembelajaran Pancasila di kelas.
Nanti (pembelajaran Pancasila) bukan sekedar tataran pengetahuan, tapi lebih pada pembentukan sikap," tutur Mendikbud Muhadjir Effendy.
Setelah dievaluasi, mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) disatukan dengan kewarganegaraan, ternyata menjadi tidak fokus. Terutama di dalam hal pemahaman yang mendalam soal pancasila.
Rencananya, akan dipisah antara kewarganegaraan dan PMP. Pendidikan pancasila akan betul-betul fokus pada penanaman nilai pembentukan karakter. "Core kurikulumnya, pendekatannya, terutama berkaitan dengan proses belajar mengajar, bagaimana agar siswa lebih sebagai subjek didik. Tidak menjadikan mereka sebagai objek atau sekadar peserta dalam penanaman nilai pancasila. Karena penanaman itu sebenarnya bukan guru, tapi anak," kata Muhadjir.
Pelajaran ini diharapkan tidak berhenti hanya sebagai pengetahuan tetapi untuk penanaman nilai Pancasila sebagai wahana pembangunan watak bangsa. Selain itu, juga sebagai bagian dari upaya pembudayaan nilai-nilai Pancasila yang diterapkan dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dasar.
Aksentuasi program diarahkan untuk mengarusutamakan pembelajaran nilai dan moral kepada seluruh peserta didik, sehingga terbentuk moralitas generasi Indonesia dengan kepribadian Pancasilais yang dimanifestasikan pada perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terkait "pemisahan" PMP dan Kewarganegaraan, Muhadjir mengatakan, bukan memisahkan dalam artian membuat mata pelajaran baru maupun kurikulum baru. Tapi lebih kepada pembobotan.
Revisi Mapel Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Jenjang SD dan SMP
Siswa SD dan SMP akan lebih banyak menerima penanaman nilai-nilai Pancasila. Sementara tingkat lanjut akan lebih banyak menerima pelajaran kewarganegaraan. "Sedang kami pertimbangkan untuk kewarganegaraan itu diberikan kepada anak-anak jenjang lanjut, misalnya SMP kelas 3, SMA kelas 3, SMK kelas 3. Sedangkan penanaman nilai Pancasila mulai dari PAUD sampai SMP kelas 2. Jadi begitu.
Jadi tidak ditambah mata pelajarannya, tapi sekuens dan core (kurikulum) ditambah," jelas Mendikbud.
Pedoman dan Pelatihan Guru
Balitbang Kemendikbud juga menyiapkan Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila. Buku tersebut menjelaskan secara detail dan diharapkan bisa menjadi pedoman para guru. Tapi, Totok berharap sekolah dapat mengembangkan pedoman tersebut, sehingga tidak perlu terlalu kaku.
Sedangkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Supriano mengatakan pihaknya akan melatih sebanyak 1.020 guru PPKN mulai 15 Juli mendatang. Diharapkan guru-guru itu bisa mengubah metode pengajarannya dari sebelumnya berorientasi pada pengetahuan pada jenjang dasar menjadi penerapan nilai Pancasila.
Supriano juga mengungkap, para guru akan lebih banyak diberikan pengetahuan mengenai pedagogi dibandingkan konten pelajaran. Penyempurnaan pendidikan Pancasila ini diharapkan bisa diterapkan pada tahun ajaran baru.
“Inilah nanti arah pelatihannya adalah bagaimana praktik nilai Pancasila bukan hanya disampaikan dalam ceramah, tapi lebih banyak ke action,” ujar Dirjen GTK Kemendikbud, Supriano.
Dalam Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila, antara lain dinyatakan khusus dalam mata pelajaran PPKn, pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung. Pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila secara langsung pada mata pelajaran PPKn melalui kajian secara filosofis, sosiologis, yuridis, dan padagogis dapat diarahkan melalui pengembangan sebagai berikut.
- Kompetensi Dasar (KD) PPKn dalam bingkai kompetensi inti (KI) yang secara psikologis-pedagogis menjadi pengintegrasi kompetensi peserta didik secara utuh dan koheren dengan penanaman, pengembangan, dan/atau penguatan nilai dan moral Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa; nilai dan norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai kesepakatan final bentuk negara Republik Indonesia; serta wawasan dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wujud filosofi kesatuan dalam keberagaman yang melandasi dan mewarnai harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- Pengorganisasian ruang lingkup materi PPKn dikembangkan sesuai dengan prinsip mendalam dan meluas, mulai dari TK, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK. Prinsip mendalam berarti materi PPKn dikembangkan dengan materi pokok sama, tetapi makin tinggi tingkat kelas atau jenjang makin mendalam pembahasan materi. Prinsip meluas berarti lingkungan materi dari keluarga, teman pergaulan, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara, serta pergaulan dunia. Kedalaman dan keluasan materi dapat dilihat dari rumusan KD.
- PPKn menggunakan pembelajaran langsung (direct instructional) dan tidak langsung (indirect instructional). Pembelajaran langsung adalah pembelajaran yang mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan menggunakan pengetahuan peserta didik melalui interaksi langsung dengan sumber belajar yang dirancang dalam silabus dan RPP. Pembelajaran langsung menghasilkan pengetahuan dan keterampilan langsung, yang disebut dengan dampak pembelajaran (instructional effect). Pembelajaran tidak langsung adalah pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajaran langsung yang dikondisikan menghasilkan dampak pengiring (nurturant effect).
- Kebijakan implementasi Kurikulum 2013 ada dua mata pelajaran, yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang wajib mengembangkan sekaligus membelajarkan Kompetensi Inti (KI) yang berkaitan dengan KI-1 (Kompetensi Spiritual) dan KI-2 (Kompetensi Sosial). Dengan demikian menjadi jelas bahwa PPKn mengemban misi menanamkan nilai-nilai yang berkaitan dengan sikap religius dan sikap sosial.
- Rumusan Kompetensi Dasar (KD) dalam KI-1 dan KI-2 merupakan bentuk pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, baik dalam kehidupan bergama maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sementara itu untk perilaku atau moral Pancasila terdapat dalam KD-3 (Kompetensi Pengetahuan) dan KI-4 (Kompetensi Keterampilan).
Sedangkan Pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila secara tidak langsung pada mata pelajaran selain PPKn, antara lain dapat dilakukan melalui:
a. Identifikasi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang mengandung nilai moral Pancasila;
b. Mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam dokumen pembelajaran, termasuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), jurnal penilaian sikap dan perilaku, dan pencapaian karakter dalam laporan hasil belajar peserta didik;
c. Menerapkan nilai-nilai Pancasila di setiap tahapan dan kegiatan pembelajaran di kelas maupun di luar kelas;
d. Menerapkan pengamalan nilai-nilai Pancasila pada setiap kegiatan sekolah;
e. Memantau aktualisasi nilai-nilai moral Pancasila dalam kehidupan seharihari peserta didik.
Selain itu, Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila ini juga memberi panduan pengintegrasian nilai-nilai pancasila bagi satuan pendidikan baik melalui kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler serta pengintegrasian nilai-nilai pancasila selain pada mata pelajaran PPKN.
Tautan download Buku Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila di ==> disini