Tahun Pelajaran 2020/2021 Tetap Berbasis Zonasi

Hari-hari pertama masuk sekolah semester tahun pelajaran baru 2019/2020 baru saja dimulai. Masih hangat seputar kebijakan penerimaan peserta baru di tahun ini, melalui sistem zonasi. Apakah pada tahun 2020 juga tetap akan menggunakan sistem zonasi? Yang jelas paska penerbitan Permendikbud nomor 44 Tahun 2019 tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 Kemendikbud  menjadi panduan PPDB 2020, hal ini setelah mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan seputar penerapan PPDB tahun 2019 berbasis zonasi yang akan direkonstruksi dan dijadikan dasar untuk melakukan penetapan zonasi tahun depan.

Sistem zonasi dalam PPDB tahun 2019 diterapkan berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Dalam sistem tersebut, nilai ujian nasional siswa tidak dipertimbangkan sebagai syarat penerimaan sekolah. Syarat utama penerimaan siswa baru adalah jarak antara sekolah dengan rumah siswa. Semakin dekat jarak tersebut, maka peluang siswa diterima semakin besar. Dengan Permendikbud nomor 44 Tahun 2019 berarti semakin memperkuat dan lebih bagus lagi dalam sistem penerimaannya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi tetap berlaku pada 2020 nanti. Menanggapi banyaknya kritik yang masuk, Muhadjir menilai itu hal yang wajar.

Menurutnya, memang diperlukan waktu yang tak singkat untuk membuat masyarakat Indonesia menerima sistem zonasi. Menanggapi kritikan masih banyak sekolah yang belum siap, Muhadjir memakai analogi kondisi sekolah-sekolah saat kemerdekaan Indonesia. Saat itu, menurutnya, sekolah-sekolah di Indonesia juga belum siap menjalankan sistem pendidikan yang mandiri setelah sebelumnya berkiblat pada sistem pendidikan kolonial.

Kalau soal belum siap, waktu merdeka juga kita belum siap. Jadi kalau tunggu siap, kita tidak akan pernah siap. Justru zonasi ini digunakan untuk mempercepat kualitas pendidikan," kata Mendikbud seperti yang dikutip dari Republika (16/07/19).

Sistem zonasi juga memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) untuk sadar bahwa mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memajukan pendidikan di daerah masing-masing. Apalagi saat ini terdapat transfer daerah yang memang dialokasikan untuk pendidikan.

Menurut Mendikbud jika tidak dengan pendekatan yang agak memaksa, Pemda dinilai akan terus santai saja. Kemendikbud saat ini masih mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan seputar penerapan PPDB tahun 2019 berbasis zonasi.

Fakta tersebut, akan direkonstruksi dan dijadikan dasar untuk melakukan penetapan zonasi tahun depan. Melalui zonasi, pemerintah pusat dan daerah mengetahui masalah apa yang sebenarnya terjadi di masing-masing daerah. Peranan Pemda dalam penerapan sistem zonasi PPDB diperlukan dengan memberikan fasilitas untuk sekolah, seperti perlengkapan komputer dan laboratorium. Pemda juga diminta memperhatikan kualitas tenaga pengajar dengan memberikan pelatihan kepada guru-guru sekolah negeri di daerahnya.

Bahkan dalam Permendikbud nomor 44 Tahun 2019 tertuang bahwa Calon peserta didik bisa mendaftar lebih dari satu jalur dalam zonasi yang berbeda.

"Penetapan wilayah zonasi oleh pemda wajib memerhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut," demikian kata Nadiem seperti tertuang dalam Permendikbud 44 Tahun 2019.