Benarkah PNS Guru Akan Pensiun 65 Tahun? Ternyata Ini....

Pada minggu ini sempat ada berita hot seputar batas usia pensiun bagi PNS Guru, akhirnya sudah ada kejelasan. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, batas usia pensiun (BUP) guru PNS tetap 60 tahun. Tidak ada perpanjangan 5 tahun.

Memang, ada usulan pemerintah untuk mengkaryakan guru-guru yang sudah memasuki masa pensiun itu sementara waktu.

Sehingga jangan sampai salah paham, usia pensiun guru itu tetap 60 tahun. Karena saat ini kita kekurangan guru dan sembari menunggu guru PNS baru, mereka (guru PNS yang pensiun) dipekerjakan sementara, kata Menteri Muhadjir seperti yang dilansir jpnn.com usai menutup PKN tingkat II (Diklat PIM II) bersama Kepala LAN dan Pimpinan Bappenas di Pusdiklat Kemendikbud Bojongsari, Depok, Jumat (2/8).

Kepana ada usulan mengkaryakan guru PNS yang masuk masa pensiun ini? Hal ini untuk mencegah kepala daerah mengangkat honorer lagi. Mengingat pemerintah sudah melarang mengangkat tenaga honorer sejak 2005. Hal tersebut diperkuat dengan PP 48 Tahun 2005.

Harapannya daripada angkat guru honorer baru lagi karena ingin mengisi kursi kosong lebih baik menambah masa kerja guru PNS yang pensiun itu sementara waktu. Mereka bukan dikontrak sebagai PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sehingga sewaktu-waktu bisa diberhentikan begitu guru PNS maupun PPPK sudah ada.

Ajakan untuk tetap mengabdi tersebut, menurut Menteri Muhadjir, ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup mengajar. Mereka nantinya digaji lewat dana BOS. Jadi, para pensiunan guru itu nantinya bisa mendapat dua sumber gaji, yakni dari BOS dan pensiunan bulanan.

Pak Muhadjir optimistis, dengan mengkaryakan guru PNS yang masuk masa pensiun itu bisa menghentikan penerimaan guru honorer baru.

Dengan demikian pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru honorer yang ada sekarang.