SE Nomor 13 tahun 2019

Surat Edaran Nomor 13 tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ~ Ternyata teriring sebelum rilisnya SE No 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP, ternyata Kemendikbud juga merilis Surat Edaran Nomor 13 tahun 2019.

Surat Edaran Nomor 13 tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ~ Ternyata teriring sebelum rilisnya SE No 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP, ternyata Kemendikbud juga merilis Surat Edaran Nomor 13 tahun 2019.

Seperti apa isi dari SE Nomor 13 tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikut adalah gambarannya cuplikannya SE Nomor 13 tahun 2019:

Yth.
1. Pimpinan Unit Utama;
2.Kepala Biro/Kepaia Pusa! dan
3. Kepala Unit Pelaksana Teknis
di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OlO tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam rangka menegaskan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan tugas serta menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-3O|V.72-2199 tanggal 31 Mei 2Ol8 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Sehubungan  dengan itu, kami mengimbau kepada Saudara agar menyampaikan kepada pegawai di lingkungan Saudara untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks yang bermuatan ujaran kebencian dengan tidak
melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial dan/atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah;
  2. menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial dan/atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
  3. menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada angka I dan angka 2 baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retu)eet, regrem, dan sejenisnya);
  4. mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah;
  5. mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah; dan menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dengan memberikan likes, loue, retweet, regram, atalu commenl di media sosial.

Dalam hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja, harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih. Jakarta Desember 2 019
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia,
Nadiem Makarim

Untuk download secara lengkap Surat Edaran Nomor 13 tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, silakan di sini

Semoga bermanfaat.