Sekolah Mana Saja yang Tidak Perlu Menerapkan Zonasi? Ini Info Grafis PPDB Tahun 2020

Sekolah Mana Saja yang Tidak Perlu Menerapkan Zonasi? Ini Info Grafis PPDB Tahun 2020  ~ Pada kesempatan ini Mr Hadi Dot Com akan berbagi tentang Info Grafis PPDB 2020.

Sekolah Mana Saja yang Tidak Perlu Menerapkan Zonasi? Ini Info Grafis PPDB Tahun 2020  ~ Pada kesempatan ini Mr Hadi Dot Com akan berbagi tentang Info Grafis PPDB 2020.

Seperti kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2020, tepatnya tahun pelajaran 2020/2021 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menerapkan sistem zonasi dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, bagi yang belum baca silakan baca dan download Pemendikbud Nomor 44 Tahun 2019  Tentang Juknis PPDB SD, SMP, SMA dan SMLL tahun pelajaran 2020/2021.

PPDB 2020 mengedepankan asas transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif dan non diksriminatif.

Apakah semua sekolah menerapkan sistem zonasi? Berikut Info Grafis PPDB Tahun 2020.
Daftar Isi

Tujuan PPDB 2020

Tujuan PPDB tahun 2020 tentunya hampir sama dengan tahun sebelumnya, yaitu perluasan akses layanan pendidikan dan pemerataan mutu pendidikan. Dan juga digunakan sebagai pedoman bagi:  kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Back to Top ↑

Pembagian Kuota PPDB 2020

Pembagian kuota PPDB berdasarkan Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota, Pemerintah aerah dapat membuka jalur prestasi.


Back to Top ↑

Jalur PPDB 2020

Pembagian Jalur PPDB 2020 Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
Apa itu Jalur Zonasi? Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang.

Untuk jalur zonasi tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas.

Apa Tugas Pemerintah Daerah? Menetapkan dan memastikan semuah wilayah administrasi sudah terbagi dalam wilayah zonasi. Penetapan dilakukan melalui rapat dengan Kelompok kerja Kepala Sekolah. Memastikan ketersediaan daya tampung di tiap jenjang pendidikan.

Apabila ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan, masing-masing Pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis. Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP.

b. afirmasi;
Apa itu Jalur Afirmasi?
Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.

Apa Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah? Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.

c. perpindahan tugas orang tua/wali;
Apa itu Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali?
Perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Apa Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah? Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.

d. prestasi.
Apa itu Jalur Prestasi?
Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan:

Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan/atau Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Back to Top ↑

Sekolah Mana Saja yang Tidak Perlu Menerapkan Zonasi

Namun demikian ada sekolah-sekolah yang tidak perlu menerapkan sistem zonasi? Sekolah mana saja?

  1. SMK Negeri
  2. Sekolah Swasta
  3. Sekolah Indonesia Luar Negeri
  4. Sekolah di daerah 3 T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal)
  5. Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
  6. Sekolah Berasrama
  7. Sekolah Pendidikan Khusus
  8. Sekolah di daerah yang kekurangan peserta didik
  9. Sekolah Kerja Sama

Semoga bermanfaat dan salam sukses PPDB di tahun 2020 ini. Silakan download selengkapnya tentang Info Grafis PPDN 2020 di sini
Back to Top ↑
  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>

© 2021 ‧ MR HADI DOT COM. All rights reserved. Made with ♥ by Jago Desain