Dapatkan Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah

Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah ~ Selamat bertemu dengan Mr Hadi Dot Com, kali ini admin akan berbagi tentang "Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah".

Seperti yang tertuang dalam KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7233 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2021, bahwa :

Tujuan

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat
Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama. Pemberian tunjangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan:
  1. kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
  2. kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
  3. kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
  4. pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya.

Sasaran

Sasaran penerima tunjangan profesi guru yaitu:
  1. Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikanmadrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA
melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
5. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
6. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
7. Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
a) Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
b) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
c) Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
1) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
2) Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.

8. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui
SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:

Untuk Selengkapnya tentang "Juknis Penyalusan TPG Bagi Guru Madrasah" bisa di lihat di bawah ini.

Dapatkan Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah

Untuk mendapatkan secara lengkap "Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah" silakan klik dapatkan.

Semoga bermanfaat

(*https://www.mr-hadi.com/)