POS dan Juknis Penyusunan Soal Ujian MI, MTs, MA, MAK Tahun Pelajaran 2020/2021

POS dan Juknis Juknis Penyusunan Soal Ujian Madrasah MI, MTs, MA, MAK Tahun Pelajaran 2020/2021 ~ Tak terasa tahun pelajaran 2020/2021 sudah melebihi paruh kedua. Persiapan ujian akan segera dilaksanakan, tak terkecuali di jenjang pendidikan madrasah.

POS Ujian MI, MTs, MA, MAK Tahun Pelajaran 2020/2021

Sesuai KEPDIRJENPENDIS Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS (Prosedur Operasional Standar) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM); b) ahwa Ujian Madrasah merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran; c) bahwa untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.
 
Berdasarkan POS Ujian Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 Sesuai Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah berfungsi sebagai : 1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik; 2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya; 3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan.

Dalam POS UM MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 Sesuai Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021, dinyatakan bahwa bentuk dan materi ujian madrasah adalah sebagai berikut

Bentuk :
1. Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:
a. ujian tulis
b. ujian praktek
c. penugasan, dan/atau
d. portofolio

2. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.

3. Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama  dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.

4. Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam  bentuk praktek atau penugasan.

Materi :
1. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.
2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
3. Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
4. Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
5. Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
6. Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI

Juknis Penyusunan Soal Ujian MI, MTs, MA, MAK Tahun Pelajaran 2020/2021


Sesuai KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 781 TAHUN 2021 TENTANG PENYUSUNAN SOAL HIGHER ORDER THINKING SKILLS (HOTS) DI MADRASAH, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengukur keberhasilan proses pembelajaran dan tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik madrasah perlu dilakukan penilaian hasil belajar oleh setiap satuan pendidikan madrasah; b. bahwa dalam rangka menjamin standard kualitas soal tes hasil belajar pada madrasah perlu disusun petunjuk teknis penyusunan soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) bagi guru madrasah; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) di Madrasah.

Untuk penilaian yang dilakukan oleh madrasah seperti Ujian Madrasah (UM), bentuk soal HOTS yang disarankan cukup 2 saja, yaitu bentuk pilihan ganda dan uraian. Pemilihan bentuk soal itu disebabkan jumlah peserta UM umumnya cukup banyak, sedangkan penskoran harus secepatnya dilakukan dan diumumkan hasilnya. Sehingga bentuk soal yang paling memungkinkan adalah soal bentuk pilihan ganda dan uraian.

Sedangkan untuk penilaian harian, dapat disesuaikan dengan karakteristik KD dan kreativitas guru mata pelajaran. Pemilihan bentuk soal hendaknya dilakukan sesuaid engan tujuan penilaian yaitu assessment of learning, assessment for learning, dan assessment as learning.

Masing-masing guru mata pelajaran hendaknya kreatif mengembangkan soal-soal HOTS sesuai dengan KI-KD yang memungkinkan dalam mata pelajaran yang diampunya. Wawasan guru terhadap isu-isu global, keterampilan memilih stimulus soal, serta kemampuan memilih kompetensi yang diuji, merupakan aspek-aspek penting yang harus diperhatikan oleh guru, agar dapat menghasilkan butir-butir soal yang bermutu.

Download POS dan Juknis Penyusunan Soal Ujian MI, MTs, MA, MAK Tahun Pelajaran 2020/2021


Selengkapnya silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS UM Madrasah Tahun 2021 atau POS (Prosedur Operasional Standar) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui link download yang ada di bawah ini ------ DOWNLOAD -----

Adapun tautan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 781 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) Di Madrasah -----DONWLOAD----

Semoga bermanfaat