Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Pelajaran Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Pelajaran Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;


Status Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 untuk mengubah Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kurikulum 2013 SMP/Mts. Isi Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018  adalah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Pelajaran Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah sebagai berikut:

Pencarian lainnya : Download Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/Mts


Pasal I
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.

(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Desember 2018.



Selanjutkan silakan baca dan download secara detail Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Pelajaran Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Tautan Download Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016   di sini

Demikian sharing tentang Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar Pelajaran Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, semoga bermaanfaat