Surat Edaran Tentang PLS (Pengenalan Sekolah) Tahun 2019
Download Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019
Berikut ini Salinan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 6197/D.D4/PD/2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019.
Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2019,2020, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomr 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan PLS.
- Pelaksanaan PLS agar didahului dengan menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan tentang profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah.
- PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah.
- Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan. dan evaluasi dalam PLS.
- Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan pelaksanaan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8.
Berikut link download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 ==> di sini
Semoga sedikit berbagi tentang tentang Surat Edaran Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 sesuai Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 6197/D.D4/PD/2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih